Terkini Daerah
Respons Ketum PBNU Gus Yahya terhadap Ditetapkannya Bahar bin Smith Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi tindakan Polri atas Habib Bahar bin Smith.
Gus Yahya, sapaan karibnya, mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan- kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya dalam pesan video yang diterima, Rabu (5/1/2022).
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Polri atas hal tersebut.
Semoga, dikatakan Gus Yahya, Polri bisa mempertahankan sikapnya.
"Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ujar Gus Yahya.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Baca: Begini Kondisi Terkini Ponpes Tajul Alawiyyin seusai Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca: Alasan Bahar Bin Smith Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukum di Atas 5 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Alasan Penahanan Bahar bin Smith
Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks usai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021) kemarin.
Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar Bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.
Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.
"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya. (*)
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Begini Respons Ketum PBNU Gus Yahya
# Gus Yahya # Habib Bahar # Habib Bahar Jadi Tersangka # Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan # Kontroversi Habib Bahar bin Smith
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Wow Update
Di Hadapan Prabowo, Gus Yahya Bongkar Banyak Pejabat Ngaku NU Termasuk Menteri HAM Natalius Pigai
Jumat, 7 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Di Depan Prabowo, Gus Yahya Curhat Banyak Pejabat yang Ngaku NU Termasuk Menteri Natalius Pigai
Jumat, 7 Februari 2025
Tribunnews Update
Ketum PBNU Bereaksi seusai Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup OCCRP: Bagian Kampanye Politik
Sabtu, 4 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
[FULL] Sekjen PBNU Tantang PKB Laporkan Dirinya dan Gus Yahya ke Polisi: Kita Siap Berproses
Rabu, 7 Agustus 2024
Viral News
Markas PBNU Dijaga Ratusan Banser 24 Non-stop, GP Ansor Minta Kadernya Pukul Mundur Jika Ada Demo
Selasa, 6 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.