Kamis, 15 Mei 2025

Virus Corona

Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Rabu, 5 Januari 2022 15:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 92 kasus baru konfirmasi Omicron pada 4 Januari 2021.

Dengan demikian, total kasus menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.

Menindaklanjuti kondisi ini, Kemenkes menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan, poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved