Terkini Daerah
Kepolisian Sebut TR Diduga Sengaja Rekam dan Sebarkan Ceramah Bahar bin Smith
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian RI mengungkap TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar Bin Smith di YouTube.
Belakangan, ceramah itu pun yang menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca: Sosok TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Kemudian Disebarkan Melalui YouTube
Ia menyatakan TR sengaja mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith agar ditonton banyak orang.
Namun, unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.
"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Alasan Penahanan Bahar Bin Smith
Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks usai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021) kemarin.
Baca: Daftar Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith, Penganiayaan hingga Penyebaran Berita Bohong
Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoax berinisial TR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar Bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.
Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.
"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
# Bahar bin Smith # diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith # Habib Bahar bin Smith # Kepolisian RI # merekam # Ceramah
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ogah Damai, Korban Penganiayaan Habib Bahar Tolak Uang Rp 300 Juta & Motor, Desak HBS Dipenjara
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SORE: Update Laka Beruntun Exit Tol Bawen, Korban Bahar Smith Tolak Restorative Justice
Rabu, 4 Maret 2026
Terkini Nasional
Terungkap! Alasan Habib Bahar bin Smith Ancam Mutilasi 9 Bagian ke Rida, Dipaksa Mengaku PWI LS
Senin, 16 Februari 2026
Tribunnews Update
Digiring ke Kamar Dihajar Habib Bahar dan 10 Pengikutnya, Rida Akui Pasrah Jika Mati Dianiaya
Senin, 16 Februari 2026
Tribunnews Update
Alasan Habib Bahar Ancam Mutilasi Rida Jadi 9 Bagian, Desak Anggota Banser Ngaku Anggota PWI LS
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.