Terkini Daerah
TR Diduga Sengaja Sebarkan Ceramah Bahar bin Smith Melalui YouTube Agar Ditonton Banyak Orang
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar Bin Smith di YouTube.
Belakangan, ceramah itu pun yang menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun YouTube," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Ia menyatakan TR sengaja mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith agar ditonton banyak orang.
Namun, unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.
"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.
Baca: Habib Bahar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong, Polisi: Langsung Kami Tahan
Baca: Habib Bahar Jadi Tersangka Hanya Selang Beberapa Hari, Kuasa Hukum: Proses Terlalu Cepat
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
# Habib Bahar # Habib Bahar Jadi Tersangka # Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan # Habib Bahar bin Smith
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Bahar Nyatakan Dukung Anies-Muhaimin, Timnas AMIN Tak Khawatir dengan Anggapan Negatif Publik
Jumat, 5 Januari 2024
LIVE UPDATE
Santri Habib Bahar Bin Smith Tenggelam di Pantai Sunset, Sukabumi: Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR
Kamis, 19 Oktober 2023
Tribunnews Update
Bela Al Zaytun, Habib Kribo Sindir Habib Bahar: Kampung Tapi Lagaknya Mengatur Islam se-Indonesia
Jumat, 21 Juli 2023
Nasional Terkini
LIVE: Utus Orang Sampaikan Berkas ke Tim Investigasi, Habib Bahar bin Smith Tantang Panji Gumilang
Minggu, 16 Juli 2023
Terkini Nasional
Kang Emil Minta Al Zaytun Dibekukan, Habib Bahar Siap Tampung Para Santri, Sebut Biayanya Gratis
Kamis, 6 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.