HOT TOPIC
Datang Ambil Paket, Siswi SD di Tuba Lampung Dirudapaksa Oleh Karyawan Swasta, Berikut Kronologinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Seorang pemuda berinisial SM (22), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang diduga telah merudapaksa bocah kelas 5 Sekolah Dasar.
Diketahui, aksinya tersebut dilakukan saat korban datang kerumah pelaku untuk mengambil paket.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta itu, ditangkap pada Minggu (26/12/2021).
Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengatakan, pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan.
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujar Mutolib.
Mutolib melanjutkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari ayah kandung korban berinisial A (44).
Diketahui, laporan ayah korban ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya berinisial E (11).
"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.
Keterangan dari pelapor, anaknya menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.
Mutolib menjelaskan, mulanya korban pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.
Ketika ingin mengambil paket, tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap.
Sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket, bila korban tidak mau menuruti kemauannya.
Mutolib menuturkan, pelaku langsung merudapaksa korban, kemudian memberikan paket dan uang tunai Rp150 ribu kepada korban.
"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.
Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.
"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.
Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
Mutolib menyebutkan, kurang dari 10 jam pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta
# Tulangbawang # pemerkosaan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Lampung
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketahuan Rudapaksa Anak hingga Melahirkan, Rumah Ayah di Muratara Langsung Digeruduk Massa
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang 2 Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Jambi saat Dipecat, Seragam Diganti Baju Tahanan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ngaku Kerasukan Setan saat Setubuhi Anak, Ayah di Mamuju Ditangkap Polisi Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Ayah di Mamuju Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur Selama 6 Tahun di Samping Ibunya yang Lumpuh
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.