Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Oknum Dishub Kota Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Disanksi Disiplin

Selasa, 4 Januari 2022 19:55 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang kena tilang karena mengawal warga di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dadang mengatakan, anggotanya yang diberitakan kena tilang saat mengawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Bogor bernama Dede Fahrudin.

Dadang mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Karena non-ASN ada Perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak," kata Dadang, Selasa (3/1/2022).

Untuk kasus anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin, dia dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah ia lakukan.

Dia dipindah dari kesatuannya yakni, Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain pada Dishub Kota Bekasi.

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian perhari ini," terangnya.

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak dikendarai Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan PNS, Dishub Kota Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Disanksi Disiplin

# Dinas Perhubungan # Dinas Perhubungan # Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar # Tol Ciawi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved