Terkini Daerah
Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Penetapan Status Tersangka kepada Kliennya Terlalu Cepat
TRIBUN-VIDEO.COM - Penceramah Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menilai, proses penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu cepat.
Hal tersebut dikatakan oleh Ichwan pada Selasa (4/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menerangkan, jarak penetapan Bahar bin Smith dengan keluarnya SPDP hanya berselang dua hari.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca: Alasan Polisi Langsung Tahan Habib Bahar bin Smith seusai Resmi Jadi Tersangka, Takut Melarikan Diri
Ichwan berpandangan, hal ini akan berbeda jika pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.
Menurut dia, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam mengatakan, dengan bukti tersebut, maka polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung menahannya.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Anggap Proses Terlalu Cepat"
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Potongan Video Ceramah JK Diuji Lab BB, Polisi Dalami Laporan terhadap Ade Armando-Permadi Arya
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Yakini Tuduhan Penistaan Agama Tak Punya Dasar Kuat, JK: Jangan Ade Armando Ngomong Seenaknya
Selasa, 21 April 2026
Live Tribunnews Update
Respons Ade Armando & Permadi Arya seusai Dilaporkan soal Video Ceramah JK, Singgung Dendam Politik
Selasa, 21 April 2026
Terkini Nasional
JK Buka Suara, Omongan Ade Armando Makin Tak Terkendali, Tokoh Poso-Ambon Siap Lawan Bersama
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.