Kamis, 30 April 2026

Terkini Daerah

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Penetapan Status Tersangka kepada Kliennya Terlalu Cepat

Selasa, 4 Januari 2022 16:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penceramah Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menilai, proses penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu cepat.

Hal tersebut dikatakan oleh Ichwan pada Selasa (4/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menerangkan, jarak penetapan Bahar bin Smith dengan keluarnya SPDP hanya berselang dua hari.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Baca: Alasan Polisi Langsung Tahan Habib Bahar bin Smith seusai Resmi Jadi Tersangka, Takut Melarikan Diri

Ichwan berpandangan, hal ini akan berbeda jika pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.

Menurut dia, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.

"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam mengatakan, dengan bukti tersebut, maka polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Anggap Proses Terlalu Cepat"

Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved