Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Diperiksa selama 8 Jam, Polisi Temukan 2 Alat Bukti untuk Menetapkan Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Selasa, 4 Januari 2022 15:04 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar diperiksa sejak Senin (3/1/2022) siang.

Baca: Habib Bahar Bin Smith Minta Umat Islam Terus Berjuang LKawan Kezaliman ketika Dirinya Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Polda Jabar, Senin.

Menurut dia, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Baca: Sebelum Ditahan, Habib Bahar bin Smith Sempat Singgung Demokrasi yang Mati di Indonesia

Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.

Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved