Minggu, 26 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Antisipasi Kelangkaan Pasokan Listrik, Pemerintah Keluarkan Larangan Ekspor Batu Bara

Sabtu, 1 Januari 2022 20:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memberlakukan larangan ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara.

Kebijakan ini menyusul antisipasi menipisnya pasokan yang berimbas pada pembangkit listrik domestik.

Larangan ekspor batu bara ini diberlakukan mulai 11 Januari hingga 31 Januari 2022.

Dilansir oleh Kontan.co.id, kebijakan ini dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubra, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021.

Terbitnya surat ini menyusul surat dari Direktur Utama PLN soal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

Disebutkan bahwa saat ini kondisi pasokan batu bara kritis.

Hal ini ditambah dengan ketersediaan batu bara yang sangat rendah.

Selain larangan ekspor, perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara wajib memasok seluruh produksi .

Pasokan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri serta penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN dan IPP.

"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut, dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Kebijakan larangan ekspor ini menyebabkan nilai ekspor Indonesia anjlok pada bulan ini.

Terlebih batu bara menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Krisis Pasokan, Ekspor Batu Bara Resmi Dilarang Selama Sebulan"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved