Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS ON CAM

Kasus Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang Tewaskan 49 korban, Kini 4 Tersangka Segera Diadili

Jumat, 31 Desember 2021 13:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Insiden itu menyebabkan 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan empat tersangka yang akan segera diadili.

Dikutip dari Kompas.com, keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Wakil Kejaksaan Tinggi Banten, Marang mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti keempatnya dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada Jumat (30/12/2021) kemarin.

“Perkembangan yang terakhir sudah dilakukan tahap dua, jadi sudah akan disidangkan,” kata Marang.

Dijelaskan Marang, kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan sebanyak 49 korban tewas menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2021.

Nantinya, jalannya proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Sudah dilimpahkan ke kejakasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” ujar Marang.

Baca: Keluarga korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Menggandeng LBH Membentuk Koalisi

Baca: Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang Diduga Dibantu 2 Petugas, Begini Kata Kalapas

Dalam kasus tersebut, polisi awalnya menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. H

asil pengembangan, kemudian polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.

Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Seperti diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021.

Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana"

# kebakaran  # Lapas Tangerang # Kejaksaan Tinggi Banten # Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved