Rabu, 29 April 2026

Terkini Daerah

Korban yang Bela Diri hingga Tewaskan Begal Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Selasa, 28 Desember 2021 19:07 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Sunggal telah menetapkan Dedi, yang membunuh pria di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, dengan luka tusukan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati Dedi mengaku juga sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.

"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum. Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya.

Dia pun mengungkapkan Dedi disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia katakan untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan.

Saat ini pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tikam Pelaku Begal yang Menyerangnya, Pria Ini Malah Dijadikan Tersangka

Baca: Polisi Tetapkan Korban Begal di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Pelaku Pembegalan

Baca: Polisi Ungkap Jasad Pemuda yang Ditemukan di Pinggir Jalan Sunggal Medan, Ternyata Pelaku Begal

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Bela Diri   #tersangka   #Restoratif Juctice   #Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved