Terkini Daerah
Korban yang Bela Diri hingga Tewaskan Begal Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Sunggal telah menetapkan Dedi, yang membunuh pria di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, dengan luka tusukan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati Dedi mengaku juga sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.
"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum. Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya.
Dia pun mengungkapkan Dedi disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia katakan untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan.
Saat ini pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tikam Pelaku Begal yang Menyerangnya, Pria Ini Malah Dijadikan Tersangka
Baca: Polisi Tetapkan Korban Begal di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Pelaku Pembegalan
Baca: Polisi Ungkap Jasad Pemuda yang Ditemukan di Pinggir Jalan Sunggal Medan, Ternyata Pelaku Begal
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan
Viral di Medsos
Aniaya 53 Anak! Wajah 13 Pengurus Daycare Little Aresha Jogja Terungkap, Kini Jadi Tersangka
3 hari lalu
Tribunnews Update
13 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Kepala Sekolah hingga Pengasuh
3 hari lalu
Local Experience
Liburan Seru dengan Beri Makan Buaya Muara Langsung di Taman Buaya Asam Kobang Kota Medan
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.