Sabtu, 25 April 2026

Kabar Selebriti

Dokter Richard Lee Kembali Ditahan, Sang Istri Tak Terima, Minta Bantuan Jokowi & Kapolri

Selasa, 28 Desember 2021 12:46 WIB
Sriwijaya Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar tidak menyenangkan kembali menimpa seorang dokter dan influencer dr Richard Lee.

YouTuber produk kecantikan tersebut kembali ditahan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sang istri, Reni Effendi merasa tak terima suaminya kembali ditahan dan meminta bantuan Jokowi serta Kapolri.

Dikutip dari Sripoku, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan influencer dr Richard Lee terkait kasus dugaan pencurian data pada Senin (27/12/2021).

Kabar itu pertama kali disampaikan oleh istri Richard Lee, Reni Effendi, melalui unggahan Instagram Story miliknya pada Senin (27/12/2021.

Baca: YouTuber Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Terjerat Kasus Akses Ilegal Instagram

Dengan bergetar, ia mempertanyakan alasan suaminya ditahan dengan disangkakan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelanggaran pasal itu dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Reni tidak rela sang suami ditahan karena apa yang dilakukan dr Richard tidak bersalah dan bukan kriminal serta tidak merugikan orang lain.

"Enggak rela suami saya ditahan, jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain," tanyanya mengutip Instagram-nya, Senin (27/12/2021) malam.

Baca: Richard Lee Ditangkap Polda Metro Jaya, Kini Resmi Ditahan atas Kasus Pencurian Data Ilegal

Reni mengatakan mestinya yang menahan dr Richard Lee adalah pihak kejaksaan, bukan kepolisian.

"Kenapa, pak? Suatu prestasi besar ya, sebegitunya mau nahan suami saya?" ujarnya kian bertanya.

Padahal, sebelumnya Kapolri turun tangan untuk menangguhkan penahanan terhadap dr Richard Lee.

Lebih lanjut Reni mengungkapkan, suaminya sudah sangat kooperatif dan tak melakukan kesalahan lagi.

"Terus, suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak, dan sangat-sangat kooperatif," lanjut Reni.

Ia makin tak habis pikir dengan pasal yang dijeratkan kepada Richard Lee yang tidak berdasar.

"Gila hukum di negeri ini ya. Pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar," katanya lagi.

Reni menegaskan suaminya mengunggah di akun Facebooknya, bukan akun Instagram yang tengah disita kepolisian.

Ia tidak terima sang suami dihukum 8 tahun penjara hanya karena hal tersebut.

"Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita. Yang disita itu Instagram. Lha, suami saya upload di Facebook, bukan akun orang lain," ungkap Reni lebih lanjut.

"Dulu Pasal 30 itu kan jelas-jelas milik orang lain, bukan milik sendiri, apa salahnya itu. Toh, tidak merugikan orang lain tapi suami saya diancam hukuman 8 tahun penjara. Bapak Kapolri tolong apa kabarnya penjahat lain, korruptor, kriminal lagi, yang kabur karantina," pinta Reni sambil menyentil seorang selebgram yang kabur tapi dibebaskan karena 'sopan'.

Pada akhir pesannya, dirinya kian mempertanyakan pengenaan pasal terhadap suaminya.

"Ada apa hukum negeri ini, bisa semena-mena menyangkakan pasal ke orang lemah. Tolong dong Pak Kapolri, tolong suami saya. Saya enggak rela kalo suami dikenakan Pasal 30 ini, jelas-jelas suami saya tidak berbuat seperti itu," tutupnya.

Di unggahan berikutnya, ia memohon kepada Kapolri dan Jokowi untuk membantu menegakkan hukum yang ada.

"Tolong pak Jokowi dan Kapolri bantu tegakkan hukum ini, suami saya tidak bersalah," ucap Reni sembari menangis.(Tribun-Video.com/Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul dr Richard Lee Ditahan Polisi Lagi, Begini Respon Sang Istri: 'Gila Hukum di Negeri Ini Ya'

# dokter Richard Lee ditahan # Richard Lee # Polda Metro Jaya # Jokowi # Kapolri # Reni Effendi # Instagram Story

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Sriwijaya Post

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved