Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Sungguh Bejat, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Korbannya Capai 12 Tahun & Didominasi Laki-Laki

Senin, 27 Desember 2021 22:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO,COM - Mengenakan baju rompi oranye, E (nama diinisialkan) hanya bisa tertunduk malu dan tak berkutik saat diperlihatkan di hadapan media, dalam rilis Satreskrim Polres Tarakan terkait kasus pencabulan Senin (27/12/2021).

Ia tak mampu menatap awak media yang mencoba menanyakan aksi bejatnya melakukan pelecehan kepada anak di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 12 anak yang usianya masih di kisaran duduk di bangku SMP dan rata-rata korban didominasi berjenis kelamin laki-laki.

Saat ditanya alasan melakukan itu sampai berulang kali, E pelaku pelecehan yang memiliki usia 25 tahun ini hanya diam dan menundukkan kepala.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengungkapkan, yang dilakukan pelaku E sudah masuk tindak pidana pencabulan. Itu diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHP, yang dijunctokan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aksi E baru terkuak di tahun 2021 pengujung Desember. Setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban.

“Kami terima laporan awal, dan Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti hal tersebut. Dalam prosesnya berhasil kami amankan seseorang berinisial E berusia 25 tahun. Berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Tarakan,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, Senin (27/12/2021) dalam rilisnya.

Ia melanjutkan, dari hasil pengamanan terhadap E, akhirnya mengakui perbuatan bejatnya terhadap laporan orangtua korban.

“Pengakuan dia juga sebanyak 12 kali dan baru dua korban yang berani melaporkan kegiatan pencabulan tersebut,” beber Kapolres kembali.

Pelaku saat ini diketahui beralamat di Jalan Sukarlampani RT 29 Kelurahan Pamusian.

Modus yang dilakukan E sendiri yakni menggunakan media sosial Facebook yakni fake account dan membuat profil akun sebagai seorang perempuan.

“Dia menjerat korban lewat medsos. Ketika korban merespons akhirnya mereka melakukan kesepakatan bertemu. Sebelum melakukan pertemuan, korban dipaksa pelaku mengirimkan foto-foto alat kemaluan korban,” bebernya.

Setelah dikirimkan dan akhirnya disepakati bertemu di suatu titik lokasi seperti hotel. Di sanalah E melampiaskan aksi bejatnya.

“Pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya,” pungkas Kapolres. (*)

#pedofilia

#kasus pedofilia

#pedofilia kaltara

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pedofil   #kasus Pedofil   #pencabulan   #cabul

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved