Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Miris! Kakek 63 Tahun di Palembang Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur, Modusnya Beri Uang Jajan Rp 2 Ribu

Senin, 27 Desember 2021 12:09 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kakek berinisial NJ (63), di Palembang, Sumatera Selatan tega mencabuli dua bocah yang merupakan tetangganya sendiri.

Diketahui, kedua korban berinisial SC (12) dan RA (6).

Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberi uang jajan sebesar Rp2 ribu kepada korban.

Dikutip dari TribunSumsel.com, NJ merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu II.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (25/12/2021).

Baca: Calon Ayah Tiri Tega Cabuli Balita di Tulungagung, Terbongkar saat Korban Alami Infeksi

Modusnya yang digunakan tersangka yakni dengan mendatangi rumah korban dan memberi uang jajan kisaran Rp 2 ribu kepada korban.

Aksinya ini terbongkar saat pelapor inisial DW (35) yakni ibu korban, sedang main ke rumah tetangganya MI (36).

Saat itu MI menceritakan kepada DW bahwa anaknya SC (12) sudah dicabuli oleh tersangka.

Dan saat itu juga SC menceritakan kepada DW bahwa anaknya RA (6) juga dicabuli oleh tersangka.

Karena mencoba memastikan, lalu DW pun menanyakan perihal ini langsung kepada anaknya RA.

Baca: Keluarga Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Sendiri, Sebut Laporan Dicueki Polisi, Pelaku Nyaris Kabur

Dan RA pun mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka.

Karena tidak terima perbuatan tersangka, DW akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menurut RA peristiwa ini terjadi di bulan Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, namun korban RA lupa harinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka di rumahnya.

"Benar salah satu tersangka kasus cabul anak dibawah umur, dan sudah didata 2 orang RA dan SC. Yang melapor kasus ini 1 orang yakni RA. Modusnya dia (tersangka) kasih uang ke korban, " ujar Tri.

Tri melanjutkan, untuk tersangka sendiri nanti akan diperiksa kejiwaan, lantaran korban semua masih anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kakek di Palembang Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, Imingi Uang Rp 2 Ribu, Korban Tak Hanya Satu

# kakek # cabul # anak # di bawah umur # modus # uang jajan

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved