HOT TOPIC
Pengakuan Koptu Sholeh saat Buang Jasad Sejoli di Nagreg, Sempat Beri Saran Bawa ke RS Tapi Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap pengakuan dari penabrak sekaligus pelaku pembuangan jasad sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/12/2021).
Ketiga pelaku yang merupakan oknum anggota TNI, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh membuat pengakuan.
Koptu A Sholeh merupakan sosok yang menyarankan agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.
Dikutip dari Tribun Jateng, menurut penyelidikan Jumat (24/12/2021), Koptu A Sholeh kala itu yang mengemudikan mobil yang ditumpangi ketiganya, Rabu (8/12/2021) sore.
Baca: Terlibat Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Niat Kolonel P Temui Keluarga Tak Terlaksana
Ia mengaku memberikan saran untuk ke rumah sakit seusai menabrak kedua korban.
Namun saran tersebut ditolak oleh Kolonel Inf Priyanto dan kemudi diambil alih.
Mulanya ketiga prajurit TNI ini hendak menuju ke Jawa Tengah.
Seusai membawa jasad kedua korban, Kolonel Priyanto mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.
Dalam pengakuan Kopda Andreas, sampai di Cilacap sekira pukul 21.00 WIB, Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang jasad korban ke Sungai Serayu dari atas jembatan.
Baca: Alasan 3 Oknum TNI AD Buang Mayat Sejoli di Nagreg, Ngaku Tak Temukan Rumah Sakit Dekat Lokasi
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Kolonep Priyanto kemudian memberikan perintah agar Kopda Andreas dan Koptu Sholeh merahasiakan hal ini.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Kesimpulan dari pihak kepolisian, para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ketiga pelaku kini terancam dijatuhi hukuman berat karena melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Baca: Sahrul Gunawan Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, Wakil Bupati Berharap Bisa Hibur Keluarga Korban
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum tersebut.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Koptu Sholeh Ungkap Saat Sejoli Nagreg Dibuang di Cilacap, Kolonel P Tolak ke RS & Ambil Alih Kemudi
# pelaku # penabrak # sejoli # nagreg # dibuang
Sumber: Tribun Jabar
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.