Rabu, 14 Mei 2025

Viral di Medsos

Viral Video Fortuner Paksa Nyalip di Jalanan Ramai Pakai Lampu Strobo, Pelat Hitam Jadi Sorotan

Senin, 27 Desember 2021 08:35 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM- Sebuah video rombongan mobil fortuner pakai lampu strobo hingga menyalip kendaraan lain di jalanan ramai viral di media sosial.

Video tersebut seperti yang diunggah oleh akun @victorhandoko di TikTok ini.

Dalam video terlihat rombongan mobil fortuner terlihat menyalakan lampu strobo hingga menyilaukan pandangan pengendara lain.

Dugaan awal disebutkan bahwa rombongan mobil-mobil ini ingin menyalip kendaraan lain di jalanan ramai.

Dalam video tersebut Victor mengatakan:

"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir"

"Mereka meminta klub mobil untuk lewat," tulis akun tersebut.

"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jadi saya tidak beri jalan karena memang jalanan sedang padat," imbuhnya.

"Dia maksa saya minggir, tapi saya juga bingung kudu minggir kemana karena ramai," imbuh lagi.

Baca: Viral Aksi Pengendara Pukul Mundur Mobil Pakai Strobo dan Ambil Jalur Lawan Arah di Bandung

Dalam video lanjutan, Victor juga memperlihatkan jalanan begitu ramai hingga ada banyak truk yang juga lewat di jalan.

Video yang kini viral itu diunggah pada Jumat (24/12/2021), dan menuai berbagai komentar.

Seperti salah satu warganet yang menyebutkan bahwa mobil sipil tidak boleh pakai lampu strobo.

Dilansir dari Kompas.com, simak peraturan tentang lampu strobo berikut ini:

Dalam Pasal 58 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.

Sementara Pasal 59 menuturkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.

Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Baca: Viral Video Mobil di Bandung Nekat Lawan Arah saat Macet hingga Nyalakan Lampu Strobo

Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134.

Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Video Viral Mobil Fortuner Pakai Lampu Strobo Paksa Nyalip di Jalanan Ramai, Plat Nomor Jadi Sorotan

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #viral di media sosial   #Fortuner   #strobo   #sirene

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved