Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Gubernur NTB Batasi Kegiatan Warga saat Libur Nataru

Minggu, 26 Desember 2021 22:45 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk Indonesia, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas warga.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 360/19/KUM/Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam surat tersebut Gubernur Zulkieflimansyah meminta kepada seluruh pemerintah daerah dan jajarannya mengoptimalkan fungsi satuan tugas (Satgas) Covid-19 masing-masing wilayah.

Mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa, serta rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Juga memaksimalkan 3T yakni testing, tracking dan treatment.

Baca: NTB Tiadakan Kebijakan Penyekatan Jalan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

”Mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko dalam beraktivitas,” kata Gubernur Zulkieflimasyah, dalam surat edaran tersebut.

Di sisi lain, percepatan pencapaian target vaksinasi dosis pertama harus mencapai target 80 persen untuk Pulau Lombok dan 70 persen untuk Pulau Sumbawa.

Sedangkan dosis kedua harus mencapai target 50 persen dari total sasaran, terutama bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai 11 tahun bagi daerah yang memenuhi syarat.

Dalam pengetatan aturan, tim daerah perlu melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya.

Arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) diperketat menjelang Natal dan tahun baru.

”Memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLingungi di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat belanja dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah,” imbuhnya.

Pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan konflik dilakukan tanpa penonton.

Di samping itu, pemerintah daerah juga harus menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

Tahun Baru di Rumah Saja

Surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas masyarakat saat perayaan tahun di pusat perbelanjaan.

Perayaan tahun baru 2022 hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

”Menghindari kerumunan perjalanan serta melakukan kegiatan lingkungan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

Pemerintah melarang pawai dan arak-arakan tahun baru. Serta pelarangan acara old and new year. Baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

”Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dilakukan dengan pembatasan kapasitas, maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.

Baca: Polisi Gelar Operasi Lilin, Kampus di NTB Kembalikan Dana Beasiswa, Replika Digital Kim Soo Hyun

Pengaturan Tempat Wisata

Pemerintah daerah diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan setiap wilayah agar memiliki protokol kesehatan baik.

Tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5 M.

”Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan aplikasi pedulilindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup,” tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Antisipasi Omicron, Gubernur NTB Batasi Aktivitas Warga saat Libur Natal dan Tahun Baru

# Covid-19 # Omicron # Gubernur NTB # Zulkieflimansyah # Nataru

Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Covid-19   #Omicron   #Gubernur NTB   #Zulkieflimansyah   #Nataru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved