kabar Selebriti
Melepaskan Jerinx dari Jerat Hukum, Pengacara akan Bongkar Profil Adam Deni yang Mengejutkan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jerinx hari ini kembali menjalani sidang perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).
Saat ditanya tentang kondisi kesehatan oleh Majelis Hakim, Jerinx yang menghadiri persidangan secara daring mengaku sehat.
"Sehat yang mulia," ucap Jerinx melalui daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Persidangan hari ini dijadwalkan berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB, namun karena surat kuasa belum rampung, proses sidang kembali di tunda selama 30 menit.
Sebelumnya, Menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum dan juga Jerinx.
Dalam pembacaan Eksepsi hari ini pihaknya akan menyampaikan hal penting dan dirasa perlu disampaikan kepada public bagaimana profil seorang Adam Deni seperti apa.
Baca: Istri Jerinx Jadi Korban Kiriman Santet, Nora Alexandra Tantang sang Pengirim dan Ingatkan Hal Ini
"Kami akan membuka dalam eksepsi kami, motif adam deni melaporkan jerinx dan tidak kemudian tidak bersedia menempuh restoratif justice (cek)," jelas Sugeng Teguh.
Di dalamnya terdapat motif dari Adam Deni yang sifatnya ekonomis yang melibatkan sejumlah uang besar yang menyerat tokoh besar didalamnya.
"Walaupun tidak disebut namanya, tapi kita bisa menduga mengidentifikasi walaupun kita tidak bisa menyebut itu kenyataannya," jelasnya.
Saat ditanya maksud dari melibatkan uang dan tokoh besar itu apa, ia menjelaskan bahwa semua itu merupakan permintaan sejumlah uang yang jumlahnya besar dan nnti akan ada di dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang.
Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Untuk Melepaskan Jerinx dari Jerat Hukum, Pengacara Akan Bongkar Profil Adam Deni yang Mengejutkan
# Kabar selebriti # Jerinx # Adam Deni # Kemayoran
Sumber: Warta Kota
Kabar Selebriti
Dilantik Langsung oleh Jeje Govinda, Intip Potret Syahnaz Sadiqah Dilantik Jadi Ketua TP PKK KBB
1 hari lalu
Kabar Selebriti
Tampil Manglingi, Penampilan Luna Maya di Malam Resepsi Pernikahan Disorot, Dibalut Gaun Putih
5 hari lalu
Kabar Selebriti
Bertema Outdoor, Intip Potret Mewah Dekorasi Siraman Luna Maya di Bali, Bernuansa Adat Jawa
7 hari lalu
Kabar Selebriti
Hidup Sederhana di Kampung, Aksi Ayah Lesti Kejora Bikin Mie Ayam Sendiri Tuai Sorotan
Senin, 5 Mei 2025
Kabar Selebriti
Rela Habiskan Uang Ratusan Juta, Jordi Onsu Blak blakan Akui Operasi Plastik Hidung di Korea Selatan
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.