Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Bertugas di Tempat Berbeda, Ini Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli dan Buang Mayat di Nagreg

Minggu, 26 Desember 2021 16:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak berwajib akhirnya mengungkap tiga orang yang diduga membuang mayat sepasang kekasih yang mereka tabrak di Nagreg, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan oknum militer dengan pangkat satu orang kolonel dan dua orang kopral.

Karir ketiganya dipastikan hancur.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan untuk memecat ketiganya.

Kecelakaan tersebut merenggut korban dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila.

Para pelaku membawa kedua korban kecelakaan Nagreg ke dalam mobil dan menunjukkan gelagat seolah-olah akan membawa para korban ke rumah sakit.

Menurut laporan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, saksi mata memaparkan ciri-ciri pelaku, termasuk gaya penampilannya.

Baca: Pesan Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg untuk Panglima TNI, Ingin Proses Hukum Adil dan Transparan

SI, seorang saksi, mengatakan, ada tiga orang yang terlihat berada di dalam mobil yang menabrak korban. Ketiga orang itu berpenampilan rapi seperti orang yang sedang berdinas.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas. Nada bicaranya bukan orang sini," kata SI pada 19 Desember lalu.

Menurut saksi, ketiga orang itu mengangkat tubuh kedua korban dan mengatakan akan dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang, ayo cepat masukkan ke mobil bawa ke rumah sakit," kata SI.

Namun, kenyataannya palsu.

Keluarga korban tidak menemukan anak mereka di rumah sakit. Kedua korban malah dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Setelah jenazah korban ditemukan, polisi masih memburu pelakunya.

Namun, ada dugaan bahwa penabrak sejoli di Nagreg adalah oknum anggota TNI.

Polisi pun melimpahkan kasus tabrak lari dua sejoli ini ke Pomdam III Siliwangi.

Kini, identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kecelakaan Nagreg telah diungkap kepada publik.

Akun Instagram Puspen TNI merilis keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan TNI
Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, pada 24 Desember 2021.

Pada keterangannya, dinyatakan ada tiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari itu.

Mereka adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A. Siapa mereka sebenarnya?

1. Kolonel Infanteri P

Kolonel Infanteri P adalah oknum TNI yang diduga penabrak dua sejoli di Nagreg. Ia bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Tribunnews.com 25 Desember 2021 memberitakan, Kolonel P diduga mengemban jabatan sebagai Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB).

Akibat terbongkarnya kasus kecelakaan di Nagreg, ia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA

Kopral Dua DA adalah oknum anggota TNI yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut.

Ia merupakan oknum tentara yang sehari-hari berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Akibat kasus ini, Kopral Dua DA harus menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua A

Kopral Dua A adalah oknum TNI yang diduga merupakan pelaku tabrak lari Handi dan Salsabila, bersama dua oknum lainnya.

Ia berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Sama seperti rekannya sesama Kopral, Kopral Dua A ini juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kini, ketiga oknum TNI itu sudah ditahan. Karier mereka pun hancur karena tersangkut kasus kecelakaan Nagreg, Jawa Barat.

Perbuatan mereka membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertindak.

Baca: Alasan Tiga Oknum TNI AD Buang Mayat Dua Sejoli di Nagreg, Tak Temukan Rumah Sakit Dekat Lokasi

Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap ketiga oknum TNI tersebut.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Mayjen Prantara seperti yang dikutip dari akun Instagram Puspen TNI.

Kini, Kolonel P dan dua rekan Kopral itu terancam hukuman karena telah melanggar aturan berikut ini.

"Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)." (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karir Tiga Oknum TNI yang Diduga Buang Mayat Sejoli Dipastikan Hancur, Berikut Sosok Mereka

#Oknum TNI #Tabrak Lari Dua Sejoli #Nagreg #Kolonel 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved