Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Jenderal Andika Perkasa akan Pecat Oknum TNI AD Berpangkat Kolonel yang Tabrak Sejoli di Nagreg

Minggu, 26 Desember 2021 08:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg terus bergulir.

Terkini sosok pelaku mengarah pada tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, satu diantaranya berpangkat kolonel.

Merespons hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar ketiganya tindak tegas dan diproses hukum hingga terancam dipecat.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengambil tindakan tegas kepada ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Andika telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum terhadap tiga oknum TNI AD.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan, perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung pelimpahan penyidikan.

Penyidikan tersebut terkait dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Terkait sosok ketiga oknum TNI AD itu, Prantara menuturkan, ketiganya itu adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Sedangkan, dua lainnya yaitu Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Penyidikan terhadap ketiganya dilakukan di tempat yang berbeda.

Saat ini P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan DA tengah menjalani penyidikan di Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Untuk penyelidikan terhadap A, juga dilakukan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh ketiganya.

Atas perbuatannya, tiga oknum TNI AD itu akan dipecat dari kesatuannya oleh Panglima TNI Andika Perkasa jika terbukti.

Selain itu, mereka terancam pidana maksimal seumur hidup.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan, pelimpahan kasus ini dikarenakan pelaku merupakan oknum TNI AD.

Meski begitu, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).

Namun hingga kini, belum sampai penetapan tersangka.

"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg

# tabrak lari # Nagreg # TNI Angkatan Darat # Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa # Prantara Santosa # HOT TOPIC

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved