Selasa, 14 April 2026

WIKI UPDATE

Ini Identitas 3 Oknum Perwira TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ternyata Kolonel & Kopral

Sabtu, 25 Desember 2021 15:59 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Markas Besar TNI AD merilis identitas pelaku yang menabrak dua sejoli di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang berdinas di tempat berbeda.

Mereka yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca: Ini Identitas 3 Oknum Perwira TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ternyata Kolonel & Kopral

Diketahui ketiganya menabrak korban Handi Harisaputra dan Salsabila pada 8 Desember 2021 lalu.

Keduanya tewas dan jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu di Wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat (24/12/2021), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menjelaskan, ketiga pelaku berdinas di wilayah yang berbeda.

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Baca: Oknum Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Tabrak Lari di Nagreg, Kini Dipecat Jenderal Andika

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca: Polisi Sebut Pelaku Masih Belum Tertangkap Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Bandung

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penabrak Handi dan Salsabila, 1 Kapten dan 2 Kopda TNI Terancam Hukuman Maksimal dan Dipecat

# Wiki Update # TNI # tabrak lari # Nagrek # menabrak

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Wiki Update   #TNI   #tabrak lari   #Nagrek   #menabrak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved