Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Korban Terdampak Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Santunan Rp 50 Juta, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Desember 2021 10:43 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak angin kencang, seperti mobilnya tertimpa pohon.

Sebab, cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini membuat beberapa pohon yang ada di Kota Tangerang tumbang.

Di antaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak atau bahkan orang yang ada didekatnya.

Hendri Pratama Syahputra, Kepala Bidang Pertamanan Kota Tangerang mengatakan, program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang, dari Disbudpar.

Baca: Pohon Tumbang akibat Hujan Lebat Timpa 2 Mobil di Parkiran Rumah Sakit Pelni Petamburan

Jumlah nominal santunan yang diberikan rentang Rp 25 juga sampai Rp 50 juta.

"Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalau cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan, diberi santunan maksimal Rp 25 juta," ujar Hendri, Jumat (24/12/2021).

"Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta," sambungnya.

Baca: Viral Video Angin Puting Beliung di Pantai Mayangan Probolinggo Buat Warga Panik, Begini Kata BPBD

Jika ada warga mengalami kerugian sebagai dampak pohon tumbang di Kota Tangerang, maka warga tersebut dapat mengajukan klaim santunan ke Disbudpar.

Syaratnya yakni, menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan.

Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan.

"Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda," lanjutnya.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan waktu sekira dua sampai delapan pekan.

Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

"Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap," aku Hendri.

Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Dapat Santunan Rp 50 Juta, Begini Syaratnya

# pohon tumbang # Kota Tangerang # Disbudpar # angin kencang # santunan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved