Terkini Daerah
Kisah 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Tersangka Lagi Hamil
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua mahasiswi korban kecelakaan bebaskan sopir yang menabraknya.
Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).
Mereka merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.
Baca: 2 Mahasiswi Korban Kecelakaan di Tasikmalaya Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya, Ini Alasannya
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.
Kasihan karena istri pelaku hamil
Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.
Baca: 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg Jalani Penyidikan di Pomdam
Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami milih kasihan."
"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."
"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).
Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.
Korban alami patah tulang
Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.
Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.
Sementara, bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.
Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.
Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.
Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.
Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga
Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan keselahannya.
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebegai sopir bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Tersangka Lagi Hamil
# mahasiswi # Sopir bus # Universitas Perjuangan # Kota Tasikmalaya # Restorative Justice
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Momen Hari Pertama Diky Candra Pimpin Apel Gabungan di Lapas Tasikmalaya Sebagai Plh Wali Kota
1 hari lalu
Terkini Daerah
Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek Istri Sedang Berduaan dengan Mahasiswi di Indekos, DK Bantah!
7 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Mahasiswi Asal Jambi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Tiba di Rumah Duka
Rabu, 29 April 2026
Terkini Nasional
Ditanya terkait Memberikan RJ Bagi Tersangka Kasus Ijazah, Begini Jawaban dari Pihak Jokowi
Senin, 27 April 2026
Terkini Nasional
Pihak Jokowi Sebut Permintaan Maaf ke Solo dan RJ Merupakan Permohonan dari Tersangka Kasus Ijazah
Senin, 27 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.