Terkini Megapolitan
Modus Mantan Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu 2 Anak, Pijat Perut untuk Obati Sakit Lambung
TRIBUN-VIDEO.COM - Mengaku bisa menyembuhkan sakit lambung, mantan ketua RT di Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berinisial S (47) justru bikin ibu dua anak tetangganya sendiri SA (40) berteriak.
S kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap SA.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan S kepada SA pada 27 September 2021 lalu.
SA saat itu bercerita sakit lambung dan pelaku menawarkan untuk pijat untuk menghilangkan rasa sakit tersebut.
"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut," kata Aloysius, Kamis (23/12/2021).
Baca: Polisi Suruh Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan yang Nyaris Kabur, Begini Kata Polisi
Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban.
Sontak kejadian itu langsung ditolak SA, ia berteriak meminta pelaku menghentikan aksi jahatnya.
Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang.
Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang alat vital pelaku.
"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius.
Korban SA sempat menahan diri untuk melapor ke polisi setelah kejadian tersebut.
Namun, SA kaget setelah mengetahui ternyata pelaku juga melakukan perbuatan serupa kepada kedua putrinya, yakni BA (17) dan KM (10).
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban. Jadi, setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius.
Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Aloysius Suprijadi mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap seorang ibu dan kedua anak tetangganya.
S yang diketahui sudah memiliki anak dan istri, nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tak kuasa menahan birahi.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Baca: Curhat Ibu di Bekasi Buat Laporan Dicuekin Polisi & Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anak
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat.
Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.
Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku. Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.
"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.
Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Pijat Perut untuk Obati Sakit, Tangan Biadab Mantan Ketua RT di Bekasi Bikin Ibu 2 Anak Teriak
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.