Sabtu, 18 April 2026

REHAT

REHAT: Pemilik Mobil Mitsubishi New Xpander Wajib Bayar Pajak Segini Setiap Tahunnya

Jumat, 24 Desember 2021 17:36 WIB
Gridoto

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli kalau punya mobil, contohnya Mitsubishi New Xpander tentu saja harus wajib membayar pajak tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kan?

Lantas, berapa besaran pajak tahunan mobil Mitsubishi New Xpander ini? Sebelum ingin membeli mobil Mitsubishi New Xpander, kita ketahui dulu yuk besaran pajaknya.

Dikutip dari Otomotifnet.gridoto.com, berdasarkan website Samsat DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Mitsubishi New Xpander tipe Sport A/T tahun 2021 sebesar Rp 198 juta.

Artinya setelah dikali nilai bobot kendaraan (1,05 persen) dan pajak untuk mobil pertama sebesar 2 persen PKB per tahun menjadi Rp 4,158 juta.

Baca: REHAT: Dibekali Kamera Selfie 50 MP Cocok bagi Pecinta Selfie, Vivo V23e Dibanderol Cuma Segini

Namun, perlu dicatat biaya tersebut untuk status mobil pertama, tidak termasuk biaya pajak progresif.

Selain itu, ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu.

Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 4,301 juta.

Buat informasi, Mitsubishi New Xpander ini meluncur pada awal November 2021 kemarin.

Mobil terbaru pabrikan asal Jepang ini hadir dengan banyak pembaruan yang lebih canggih.

Salah satunya hadirnya fitur Electric Parking Brake (EPB) dan Brake Auto Hold (BAH).

Baca: REHAT: Big SUV Toyota Fortuner Dibanderol Mulai Rp 100 Jutaan, Cek Harga Bekas Wilayah Jabodetabek

Kemudian penggantian transmisi matik konvensional menjadi CVT untuk memberikan kenyamanan lebih saat berkendara.

Ngomongin soal harga Mitsubishi New Xpander ini dibanderol mulai Rp 228,03 juta hingga Rp 272,58 juta on the road Jakarta. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Otomotifnet.gridoto.com dengan judul "Tiap Tahun, Pemilik Mitsubishi New Xpander Wajib Bayar Pajak Segini"

#Mitsubishi New Xpander #Mitsubishi # Xpander

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Gridoto

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved