Terkini Nasional
Aturan untuk Masyarakat yang akan Hadiri Ibadah Natal di Gereja, Peran Pengurus Gereja Dapat Sorotan
TRIBUN-VIDEO.COM - Umat Kristiani akan merayakan Natal 2021 dalam masa pandemi COVID-19, harus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjabarkan poin penting kebijakan penyelenggaraan ibadah Natal, sebagai panduan kolaborasi pentahelix.
Pertama yaitu peran jemaat, ialah menekan potensi penularan antar jemaat dengan cara disiplin menerapkan 3M seperti mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," ujar Wiku dalam memberikan keterangan pers virtual kepada media, Kamis (23/12/2021).
Kedua, peran gereja mewadahi ibadah yang aman dengan tatacara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung.
Dengan cara membentuk Satgas COVID-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Baca: Terungkap Sinetron Syuting hingga Ada Adegan Pelukan di Pengungsian Semeru, Relawan Serukan Boikot
Rincinya pada upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. Dan ketiga adalah upaya pendukung seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid 19 daerah setempat.
Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021. Diantaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Ketiga, peran Satgas Covid-19 daerah baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan. Yaitu mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.
Baca: Video Viral Awan Panas Gunung Semeru Kembali Turun, Relawan yang Panik Berlarian Menyelamatkan Diri
Disamping itu, bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 440/7183/SC, Pemerintah Daerah beserta jajaran Satgas COVID-19, dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.
Pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan peduli lindungi.
Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan Kepala Daerah atau peraturan daerah setempat.
"Terakhir saya mengucapkan Selamat Natal bagi seluruh Jemaat Kristiani yang merayakan ditengah suasana pandemi ini. Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan, agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan," kata Wiku.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan untuk Masyarakat yang Akan Hadiri Ibadah Natal di Gereja
# Umat Kristiani # gereja # pandemi Covid-19 # surat edaran
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Paus Leo XIV Pemimpin Baru Gereja Katolik Dunia, Orang AS Pertama yang Terpilih Menjadi Paus
5 hari lalu
Live Update
HUT ke-78 Gereja Toraja, Pemerintah Kabupaten beserta Para Jemaat Menggelar Aksi Penanaman Pohon
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Paus Fransiskus Kerap Telepon Gereja Gaza sebelum Meninggal, Prihatin Kondisi Warga Palestina
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.