HOT TOPIC
Pengakuan Saksi saat Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan, Dirudapaksa Lebih dari Satu Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada sidang kesembilan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya menemui babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/12/2021).
Seorang saksi mengaku dirinya telah dirudapaksa Herry sebanyak lebih dari satu kali.
Dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat (24/12/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana memberikan penjelasan.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu sekaligus merupakan korban rudapaksa Herry.
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan itu menjelaskan, semua keterangan saksi mendukung pembuktian terhadap perbuatan pelaku.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian."
"Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep seusai persidangan.
Asep membeberkan, korban mengaku merasa takut dan tidak berani melapor setelah dirudapaksa oleh Herry Wirawan.
Hal itu lantaran keberadaan korban saat itu di ruangan tertutup dan terkunci.
Ditambah pula keterangan saksi lain yang menyatakan tempat tersebut memang tertutup.
Diketahui, dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi.
Di antaranya saksi anak dan dua saksi dewasa yang terdiri atas pengurus atau RT dan warga di sekitar Yayasan.
Asep menjelaskan, saksi menyebut Herry sosok yang sangat tertutup.
Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama.
"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu."
Saksi juga menyebut, Herry juga tidak pernah berbaur dengan masyarakat sekitarnya.
"Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.
Tak hanya itu, saat diundang dalam kegiatan warga, Herry juga tidak pernah memenuhi undangan itu.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tempat yang dijadikan yayasan di daerah Antapani itu merupakan milik orang lain.
Orang tersebut mempercayakan Herry untuk dijadikan sebagai tempat belajar keagamaan atau tempat sosial.
"Ada pihak ketiga yang berniat baik karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial."
"Oleh Herry ini disalahgunakan karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah, tapi oleh tersangka disalahgunakan," ucapnya.
(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dari Sidang Kasus Rudapaksa Kemarin, Saksi Mengaku Dirudapaksa Lebih dari Sekali oleh Herry Wirawan
# Herry Wirawan # Rudapaksa # Bandung
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Begal Sadis di Bandung Tembak Satpam 5 Kali, Pelaku Berujung Babak Belur Dihajar Massa
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.