Terkini Daerah
Korban Herry Wirawan Mengaku Dirudapaksa Lebih dari Sekali, Pelaku Dikenal Tertutup dan Antisosial
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUN-VIDEO.COM - Kemarin, Kamis (23/12/2021), guru yang merudapaksa belasan santriwatinya, Herry Wirawan, menjalani sidang kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Salah seorang saksi, yang tak lain korban rudapaksa, yang dihadirkan dalam persidangan itu, mengaku pernah dirudapaksa lebih dari satu kali.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian."
"Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep seusai persidangan.
Baca: Iriana Jokowi Marah seusai Temui Korban Herry Wirawan: Sakit Sekali Saya, Pelaku Harus Dihukum Berat
Korban, kata Asep, mengaku merasa takut dan tidak berani melapor setelah dirudapaksa oleh Herry Wirawan.
Ditambah lagi, Herry menutup akses dari luar sehingga korban sulit melaporkan apa yang dialaminya.
"Kemudian juga ada rasa ketakutan, kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain bahwa tempat itu tertutup," katanya.
Dalam sidang kemarin, tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa yang terdiri atas pengurus atau RT dan warga di sekitar Yayasan.
Di sisi lain, terungkap pula bahwa Herry Wirawan ternyata orang tertutup di lingkungan yayasan atau sekolah yang dikelolanya.
Asep N Mulyana mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa Herry sangat tertutup.
"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu."
"Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.
Bahkan, kata dia, warga di sekitar yayasan milik Herry, baik yang di Antapani maupun Cibiru, tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan tempat belajar keagamaan.
Baca: Sosok Herry Wirawan Guru Cabul Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dikenal Warga Tertutup dan Anti Sosial
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya."
"Bahkan, saat diundung warga pun, terdakwa tidak pernah datang," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tempat yang dijadikan yayasan di daerah Antapani itu merupakan milik orang lain yang dipercayakan kepada Herry untuk dikelola sebagai tempat belajar keagamaan atau tempat sosial.
"Ada pihak ketiga yang berniat baik karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial."
"Oleh Herry ini disalahgunakan karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah, tapi oleh tersangka disalahgunakan," ucapnya.
Yayasan yang berada di daerah Cibiru, kata Asep, merupakan milik pribadi Herry.
# Herry Wirawan # Bandung # Rudapaksa # santriwati
Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dari Sidang Kasus Rudapaksa Kemarin, Saksi Mengaku Dirudapaksa Lebih dari Sekali oleh Herry Wirawan
Sumber: Tribun Jabar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.