Viral Video
Viral Video Detik-detik Bus Nyaris Tersambar Kereta karena Terobos Palang di Banyumas
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan sebuah bus nyaris tersambar kereta api (KA) akibat menerobos palang pintu perlintasan.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah yakni @romansasopirtruck, Rabu (22/12/2021).
Dalam video tersebut tertulis "Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan".
Peristiwa itu disebut terjadi di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Viral Aksi Nekat Mobil Terjang Banjir hingga Pedagang Gerobak Sayur Terjatuh, Dagangan Berceceran
Dalam video tersebut tampak bus mundur setelah menerobos palang pintu yang telah tertutup. Kemudian sejumlah penumpang turun dan berlarian menjauh dari bus.
Terdengar sejumlah orang di sekitar lokasi berteriak "awas".
Beberapa detik kemudian sebuah KA melintas dari sisi kanan sambil membunyikan klakson panjang. Beruntung, bus tidak tersambar meski jaraknya terlihat sangat dekat.
Baca: Viral Aksi Nekat Mobil Terjang Banjir hingga Pedagang Gerobak Sayur Terjatuh, Dagangan Berceceran
Hingga pukul 10.16 WIB video tersebut telah dilihat 47.000 kali, disukai 3.281 orang dan dikomentari 242 orang.
Atas peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto angkat bicara.
Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengimbau, agar pengguna jalan menaati aturan lalu lintas.
Ayep menyebut, peristiwa tersebut terjadi di JPL 501 petak jalan antara Sumpiuh-Tambak yang dijaga petugas.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep kepada wartawan, Rabu.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Viral Video Detik-detik Bus Nyaris Tersambar Kereta karena Terobos Palang, Penumpang Panik Berlarian
# Viral Video # viral di media sosial # Instagram # palang pintu # kereta api # Kabupaten Banyumas
Sumber: Tribun Papua
TRIBUN VIDEO UPDATE
Maling di Kramat Jati Ditangkap Warga, Kasih Pantun "Ikan Hiu di Dalam Tong" saat Ucapkan Kata Maaf
3 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
3 hari lalu
breaking news
BREAKING NEWS: Insiden Tragis Kecelakaan Truk Vs Kereta Api di Kaligawe Semarang, 1 Korban Tewas
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.