Kaleidoskop 2021
Kaleidoskop 2021: Kepala Daerah yang Terciduk OTT KPK Sepanjang Tahun 2021, Ada Pasangan Suami-Istri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sepanjang tahun 2021, sejumlah pejabat daerah terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka pada umumnya diciduk KPK karena terlibat korupsi di wilayahnya.
OTT KPK tahun ini diawali dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang diciduk pada Februari 2021 lalu.
Terungkap, Nurdin Abdullah bahkan sudah menerima vonis hakim karena terbukti menerima suap.
Adapun beberapa pejabat lainnya, baik Gubernur dan Bupati juga juga tak luput dari tangkapan KPK.
Siapa saja pejabat yang terjerat korupsi sepanjang tahun 2021?
Berikut sederet pejabat yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2021:
Baca: Kaleidoskop 2021 - 6 Artis yang Terjerat Kasus Hukum, Dari Ridho Rhoma hingga Rizky Nazar
1. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Nurdin Abdullah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap proyek yang dilakukan oleh pihak swasta.
Operasi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat tinggi daerah.
KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Diketahui, AS merupakan seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta.
AS memang diketahui telah lama mengenal baik Nurdin.
AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
KPK pun menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
2. Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat
Sebulan kemudian, tepatnya pada bulen Mei 2021, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Satu di antara ketujuh tersangka itu, ialah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, terkait dugaan jual beli jabatan.
Novi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Minggu (9/5/2021).
Selain itu, Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
3. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dikabarkan terciduk dalam OTT KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Selain Puput, suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, yaitu Hasan Aminuddin ikut terjaring dalam OTT tersebut.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini.
4. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
Pada bulan September 2021, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Terciduknya Budhi Sarwono oleh KPK tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Tak hanya Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka.
KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.
Kedua tersangka tersebut, ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya
5. Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur
Berikutnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur pada 21 September 2021,
Kali ini, KPK menangkap Andi bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
Andi Merya dan Anzarullah diamankan bersama empat orang lainnya.
Mereka terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 WITA.
KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.
Ia menuturkan, tim KPK kemudian bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021. Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.
Proposal itu lantas diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.
Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari.
6. Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Memasuki bulan Oktober 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Termasuk Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus yang menjerat anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ini terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Musi Banyuasin, KPK menyita uang senilai 1,5 miliar rupiah dan 270 juta rupiah di dua lokasi berbeda.
Kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka penerima suap, ialah Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Baca: KALEIDOSKOP 2021: 5 Deretan Peristiwa di Indonesia yang Ramai Diperbincangkan Publik Tahun Ini
7. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Oktober 2021 lalu.
Dua tersangka tersebut, ialah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).
Keduanya, disangkakan dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing Riau.
Petugas KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kuansing pada Senin (18/10/2021) malam.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Bupati Kuansing menjadi tersangka.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kaleidoskop 2021: Kepala Daerah yang Terciduk OTT KPK Sepanjang Tahun 2021, Ada Suami Istri
# kepala daerah # OTT # KPK # korupsi # Kaleidoskop 2021
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
1 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.