Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba Jenis Sabu di Dalam Jok Motor

Rabu, 22 Desember 2021 18:50 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wiraswasta berinisial IM (37) menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram di dalam bungkus rokok sampurna mild.

Tersangka IM merupakan warga asal Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Berdasarkan keterangan dari kasat reserse Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan narkotika tersebut dibungkus plastik bening putih dan disimpan di dalam bungkus rokok sampurna mild.

"Narkotika jenis shabu itu ditemukan di bagasi motor dilapisi skotlet," ujarnya dalam press release di mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).

Baca: Penampakkan Tumpukkan Hasil Pencucian Uang Pengedar Narkoba, 7 Orang Jadi Tersangka Bareskrim Polri

Baca: Polda Riau Sita Rp 1 Miliar Lebih dari Tersangka Pengedar Narkoba, Bandar Jaringan Malaysia Buron

Selanjutnya, kata AKP Agus, dia mengatakan korban mengaku barang tersebut didapatkan dari Lut.

Rencananya, dari terduga pengedar IM, barang tersebut akan dijual kembali.

Tim reserse narkoba polres Serang Kota berhasil menangkap IM di jalan Baladika I RT 03/02 Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Rabu (8/12/2021) pukul 21.20.

Barang bukti yang diamankan 0,32 gram sabu dan 1 hp samsung.

Atas perbuatannya, IM dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #pengedar narkoba   #jok motor   #narkoba

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved