Minggu, 11 Mei 2025

Kesehatan

Aturan Baru Karantina Menjelang Tahun Baru, Simak Ulasan Satgas Covid 19

Selasa, 21 Desember 2021 15:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kini publik sedang menyoroti aturan karantina untuk perjalanan internasional.

Namun pemerintah saat ini melakukan aturan karantina mandiri dari 3 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional, lantaran karena varian baru Omicron.

Lalu seperti apa aturan karantina yang berlaku dan siapa saja yang diperbolehkan?

Dikutip dari Tribun Health, Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran satgas Covid-19 No. 25 Tahun 2021 untuk menggantikan edaran No. 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan:

Baca: Keluh Kesah WNI soal Pelayanan Karantina Terpusat, Telantar di Parkiran Bus dan Tak Diberi Makan

- Tes RT-PCR saat kedatangan

- Karantina 10 x 24 jam

- dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Bahkan warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi:

- WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas

- Pejabat asing

- Rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan

Selain itu WNI dengan kategori tertentu seperti anggota WNI yang berduka karena kelurga inti meninggal.

Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19 juga menjelaskan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema:

Baca: Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Pertimbangkan Penambahan Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan

1. WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di:

- Wisma Pademangan

- Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Pasar Rumput

- dan Rusun Nagrak.

2. Karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Kecuali rombongan dinas yang menyertakan keperluan.

Pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi terkait.

Pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

Bila seseorang tidak menjalankannya, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

(Tribun-Video/ Husna)

Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Satgas Covid-19 Ungkap Aturan Karantina Terkini, Pelanggar Ketentuan akan Ditindak Tegas

# aturan baru karantina # aturan karantina Covid-19 # Satgas Covid-19 #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: chalida husna
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved