Bebas Denda Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Jatuh Tempo Saat Cuti Lebaran
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
TRIBUN-VIDEO.COM, Palembang - Ratusan wajib pajak kendaraan bermotor berjubel mendatangi point-point layanan pasca liburan panjang lebaran Idul Fitri 1438H, Senin (3/7/2017).
Pasalnya khusus pada hari pertama masuk kerja ini, pemerintah memberikan toleransi satu hari untuk membayar tanpa dikenakan denda.
"Pembebasan denda yang pajaknya jatuh tempo pada hari libur besar/nasional ini berdasarkan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah," ungkap Kabapenda Sumsel H Marwan Fansuri melalui KUPTB Samsat Palembang 2, Herryandi Sinulingga.
Lingga mengakui kedatangan wajib pajak cukup membludak. Hanya saja untuk menghindari antrean wajib pajak dan kenyamanannya sesuai instruksi Kabapenda H Marwan Fansuri, seluruh UPTB untuk menstandbykan Samling di kantor Samsat di 21 UPTB.
Tonton Juga:
Petugas Keamanan Bandara Ditampar Istri Pejabat karena Diminta Melepaskan Jam Tangan
Pelaku Perkosaan Diikat dan Dihajar oleh Para Wanita
"Tujuannya memecah konsentrasi WP untuk membayar pajak kendaraannya yang hanya satu hari bebas denda.
Yakni hari ini yang kendaraan bermotor jatuh tempo pada cuti lebaran tadi.
Tujuan pemecahan konsentrasi faktanya berhasil.
Di pukul 12.00 WIB semua terlayani dnegan baik dan tertib. Penumpukan WP dapat diminimalisir.
Dan kami menghimbau kepada WP pada keesokan harinya, untuk menghindari penumpukan kembali, dapat mengunjungi point-point Samsat baik di mall-mall, Samling dan kantor UPTB di masing-masing daerah," ujar Lingga.
Ditambahkannya, untuk wilayah Palembang 2, point layanan khususnya di UPTB wilayah Palembang 2 terdapat di OPI Mall Jakabaring, Samling yang melayani sesuai jadwal, dan kantor induk Samsat Palembang 2.
"Pembebasan denda yang pajaknya jatuh tempo pada hari libur besar/nasional ini berdasarkan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah," kata Lingga yang mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.
Simak video di atas.(*)
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Sriwijaya Post
Live Update
Plafon SDN 89 Palembang Rusak, Belum Diperbaiki meski Sudah Melapor ke Dinas Pendidikan
Kamis, 11 September 2025
Regional
Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Bergulir, Kejari Terima Uang Penggantian
Jumat, 5 September 2025
Live Update
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Pos Sekuriti DPRD Sumsel
Kamis, 4 September 2025
Live Update
Plafon SDN 31 Palembang Rontok, Bangunan Usang Nyaris Ambruk Tak Kunjung Dilirik untuk Diperbaiki
Kamis, 28 Agustus 2025
Regional
189 Anak Jalani Cek Kesehatan Gratis Kemenkes di Palembang, Wagub Sumsel Datang Langsung
Rabu, 27 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.