Sabtu, 20 September 2025

Bebas Denda Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Jatuh Tempo Saat Cuti Lebaran

Rabu, 5 Juli 2017 22:45 WIB
Sriwijaya Post

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

TRIBUN-VIDEO.COM, Palembang - Ratusan wajib pajak kendaraan bermotor berjubel mendatangi point-point layanan pasca liburan panjang lebaran Idul Fitri 1438H, Senin (3/7/2017).

Pasalnya khusus pada hari pertama masuk kerja ini, pemerintah memberikan toleransi satu hari untuk membayar tanpa dikenakan denda.

"Pembebasan denda yang pajaknya jatuh tempo pada hari libur besar/nasional ini berdasarkan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah," ungkap Kabapenda Sumsel H Marwan Fansuri melalui KUPTB Samsat Palembang 2, Herryandi Sinulingga.

Lingga mengakui kedatangan wajib pajak cukup membludak. Hanya saja untuk menghindari antrean wajib pajak dan kenyamanannya sesuai instruksi Kabapenda H Marwan Fansuri, seluruh UPTB untuk menstandbykan Samling di kantor Samsat di 21 UPTB.

Tonton Juga:

Petugas Keamanan Bandara Ditampar Istri Pejabat karena Diminta Melepaskan Jam Tangan

Pelaku Perkosaan Diikat dan Dihajar oleh Para Wanita

"Tujuannya memecah konsentrasi WP untuk membayar pajak kendaraannya yang hanya satu hari bebas denda.

Yakni hari ini yang kendaraan bermotor jatuh tempo pada cuti lebaran tadi.

Tujuan pemecahan konsentrasi faktanya berhasil.

Di pukul 12.00 WIB semua terlayani dnegan baik dan tertib. Penumpukan WP dapat diminimalisir.

Dan kami menghimbau kepada WP pada keesokan harinya, untuk menghindari penumpukan kembali, dapat mengunjungi point-point Samsat baik di mall-mall, Samling dan kantor UPTB di masing-masing daerah," ujar Lingga.

Ditambahkannya, untuk wilayah Palembang 2, point layanan khususnya di UPTB wilayah Palembang 2 terdapat di OPI Mall Jakabaring, Samling yang melayani sesuai jadwal, dan kantor induk Samsat Palembang 2.

"Pembebasan denda yang pajaknya jatuh tempo pada hari libur besar/nasional ini berdasarkan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah," kata Lingga yang mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.

Simak video di atas.(*)

Editor: Nur Fatah Aliem Prabowo
Video Production: Nur Fatah Aliem Prabowo
Sumber: Sriwijaya Post

Tags
   #Palembang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved