Kabar Selebriti
Kasus Prostitusi Selebgram TE, Berstatus Korban, Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu, Diimingi Rp 25 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jateng kembali mengungkap kasus prostitusi online selebgram TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26), Senin (20/12/2021).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
TE dan FBD diperantarai oleh seorang mucikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.
Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.
Baca: Sosok Selebgram Cantik TE Terungkap, Sempat Main Sinetron Kini Terjerat Prostitusi Tarif Rp25 Juta
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Baca: Detik-detik Selebgram TE dan Muncikari Ditangkap Kasus Prostitusi, Sedang Layani Pelanggan di Hotel
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Selebgram TE Berstatus Korban
Masih dari TribunJateng, Djuhandani mengungkap alasan selebgram TE dan FBD tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, dalam kasus ini TE dan FBD berstatus korban.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan."
"Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.
Lebih lanjut, mengungkap jika klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.
Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?
Djuhandani mengungkap pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Djuhandani.
Mengutip Kompas.com, JB mengaku sudah mengenal sosok TE sejak 2 tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.
Selama ini JB menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," pungkas Djuhandani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu
# selebgram TE # kasus prostitusi online # korban # mucikari # Polda Jateng #
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Video Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan Dahsyat di Garut, Sudah Firasat?
3 jam lalu
Terkini Nasional
[FULL] Pengakuan Agus Akamsi Garut saat Insiden Ledakan Amunisi: Cuma Bantu TNI Bukan Memulung Besi
4 jam lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
21 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.