Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Kenaikan UMP Maluku 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 14.351 Menjadi Rp 2.619.312

Senin, 20 Desember 2021 08:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022.

UMP Maluku Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 14.351 menjadi Rp 2.619.312.

Tahun sebelumnya UMP Maluku yakni Rp 2.604.961. Penetapan UMP Maluku itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.

“UMP Maluku kurang lebih Rp 2.619.312. Sudah ditanda tangani oleh Pak Gub dan mulai berlaku karena SK sudah ditandatangani,” kata Plt Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le kepada wartawan, Minggu (18/12/2021).

Baca: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Naikan Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2022 , Rata-rata Kenaikan 12%

Dia mengakui, UMP Maluku yang ditetapkan melalui SK gubernur Maluku itu mengalami kenaikan namun tidak terlalu banyak.

“Ada kenaikan sedikit ya,” ujar1nya. Soal pengawasan di lapangan, Sadli mengaku, UMP yang telah ditetapkan itu akan diawasi oleh instansi berwenang.

Sebab kebijakan penetapan UMP itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan aturan yang berlaku. “Pasti ada pengawasan dan saya yakin setiap kebijakan ada payung hukumnya,” katanya.

Dia meminta perusahan dapat menaati putusan tersebut dan tidak memberi upah sesuai kehendaknya sendiri.

Baca: Polda Metro Jaya Gelar Balapan Resmi untuk Pelaku Balap Liar di DKI Jakarta, Dimulai Januari 2022

“Apabila perusahaan lalai terhadap suatu penerapan regulasi yang diterapkan pemerintah maka konsekuensinya adalah penerapan sanksi. Jadi setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah wajib ditaati," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Rp 14.351, UMP Maluku 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 2.619.312"

# Upah Minimum Pekerja 2022 # Maluku # Kenaikan UMP # Gubernur Maluku #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved