Senin, 12 Mei 2025

Kaleidoskop 2021

Deretan Kasus Artis 2021 yang Buat Masyarakat Terkejut, Mulai dari Narkoba hingga Prostitusi Online

Minggu, 19 Desember 2021 17:22 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Berbagai macam kasus artis dan publik figur memang sudah pasti terjadi setiap tahunnya.

Namun, ada beberapa kasus artis yang cukup membuat publik terkejut hingga menjadi viral.

Pasalnya, publik figur ini jarang sekali diberitakan terlibat kasus dan sebagian sangat dicintai masyarakat Tanah Air.

Siapa sajakah mereka?

Dikutip dari Grid.ID, yang pertama ada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Keduanya membuat masyarakat se-Indonesia terkejut karena pasangan tersebut ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (7/7/2021).

Penangkapan bermula dari ditangkapnya sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berinisial ZN hingga penggeledahan pun dilakukan pada Nia Ramadhani di kediamannya.

Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani proses sidang akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Yang kedua Nindy Ayunda dan Aksara Parasady Harsono.

Kehidupan rumah tangga keduanya kerap kali bikin masyarakat iri karena dianggap sebagai pasangan ideal dan impian banyak orang.

Namun siapa sangka, tiba-tiba saja Nindy Ayunda melaporkan suaminya, Aksara Parasady Harsono, karena kasus KDRT ke Polres Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda pun memperlihatkan bukti luka dan lebam di bagian pipi dan dahi yang ia alaminya.

Setelah laporan KDRT tersebut, keduanya bercerai dan Aksara Parasady Harsono ditetapkan sebagai tersangka.

Yang ketiga adalah mantan vokalis grupband, Anji.

Seperti Nia Ramadhani, musisi Anji merupakan seorang publik figur yang jarang terlibat kasus dan dicintai masyarakat.

Namun, berita Anji yang ditangkap akibat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu tentu saja membuat publik terkejut.

Di dalam studio, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Pada Senin (11/10/2021), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

Yang keempat Cynthiara Alona yang terciduk terlibat dalam kasus prostitusi online.

Hal tersebut bermula ketika polisi menangkap puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak di bawah umur yang diduga terlibat prostitusi online di Hotel Alona, kawasan Kreo, Tangerang Selatan, pada Maret 2021.

Saat itulah diketahui Cynthiara Alona terlibat dalam melakukan prostitusi online.

Akibat kejadian tersebut, Cynthiara Alona bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA, ditetapkan sebagai tersangka.

Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Yang kelima Artis Nirina Zubir yang mengalami kasus penipuan mafia tanah yang dilakukan oleh asisten Ibundanya, Riri Khasmita.

Akibatnya, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebanyak Rp 17 miliar.

Nirina Zubir mengungkapkan ada 6 sertifikat properti milik Almarhumah ibunya yang berhasil diubah Riri Khasmita menjadi atas namanya.

Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri Khasmita), Faridah (notaris), Ina Rosaina (notaris), Erwin Riduan (notaris).

Hingga kini, polisi masih mendalami dan menyelidiki kasus ini.

Yang terakhir kasus yang menimpa seorang selebgram kondang Rachel Vennya.

Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina Wisma Atlet bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, seusai pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat.

Seperti yang diketahui, masyarakat yang masuk ke Indonesia seusai bepergian ke luar negri wajib melakukan karantina untuk meredam penyebaran virus Covid-19.

Rachel Vennya juga mengakui bahwa dirinya tak melakukan karantina seusai pulang dari Amerika Serikat.

Kini, selebgram tersebut tengah dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Tak hanya itu, dirinya juga didenda uang sebesar Rp 50 juta yang mana jika tidak dibayar akan di penjara satu bulan sebagai gantinya.

(Tribun-Video.com/Grid.ID)

Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Dia Kaleidoskop Kasus Publik Figur yang Buat Masyarakat Terkejut dan Tak Sangka! Mulai dari Narkoba, KDRT, Hingga Ditipu Sepanjang Tahun 2021!

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved