Viral Video
Korlantas Beri Respons Alasan Pengendara Motor Ditilang Polisi saat Mengawal Ambulans
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjelasan Korlantas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
Baca: Viral Video Pemotor Ditilang Polisi karena Kawal Ambulans di Jalan Macet, Tuai Komentar Warganet
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.
Polisi harus peka situasi Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memberikan tanggapannya. "Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya.
Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.
Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Baca: Viral Pria Keluhkan Jalan Tol Lampung-Kayuagung Rusak Buat Ban Pecah, Pengelola Tak Berkomentar
Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan. "Pada situasi kapan harus menilang.
Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas. Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan.
Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pengendara Motor Ditilang Polisi Saat Mengawal Ambulans"
# Viral Video # korlantas # tilang # pengendara motor # ambulans #
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Nasib Pemalak Mobil Pemudik hingga Rampas Barang Korban di Tanah Abang Jakpus, 2 Pelaku Diringkus
Minggu, 29 Maret 2026
Tribunnews Update
Gali Fakta & Bukti Baru, Polisi Periksa Istri Tersangka Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya
Jumat, 27 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Warga Sebut Polisi dan Pemotor di Pacitan Kejar-kejaran Ngebut sebelum Korban Tewas Tabrak Tiang
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Daerah
Adik Meninggal Sehari sebelum Pernikahan Kakak, Pengantin di Pacitan Ijab Kabul di Samping Jenazah
Jumat, 27 Maret 2026
Regional
Tragis! Hindari Kejaran Polisi, Pemuda Ini Tewas Seketika di Pacitan! Aipda RD Diamankan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.