Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Aipda Rudi yang Tolak Laporan Perampokan di Rawamangun Dicopot dan Disanksi Demosi

Sabtu, 18 Desember 2021 18:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Hasil sidang Bid Propam Polda Metro Jaya telah memutus Aipda Rudi Panjaitan bersalah dan melanggar kode etik profesi karena menolak laporan seorang korban perampokan.

Akibatnya, eks anggota Reserse Polsek Pulogadung itu dicopot dan disanksi demosi.

Aipda Rudi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Meski telah dicopot, polisi memastikan laporan seorang perempuan berinisial KM yang menjadi korban perampokan di Jakarta Timur akan diusut sampai tuntas.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Apalagi baru saja ada surat telegram baru ya di mana Kapolres Metro Jakarta Timur diganti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Zulpan menjamin, laporan kasus perampokan dari KM akan diusut hingga tuntas.

Meski sanksi telah dijatuhkan kepada Aipda Rudi, bukan berarti penanganan kasus perampokan pada 7 Desember 2021 lalu itu akan terhenti.

Baca: Pengakuan dan Nasib Oknum Polisi yang Bawa Mobil Abaikan Korban Tabrak Lari di Tengah Jalan

Baca: Detik-detik Oknum Polisi di Bulukumba Abaikan Korban Tabrak Lari, Simak Video Lengkapnya

"Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus Ibu K nggak diungkap. Sudah menjadi kewajiban polisi untuk melanjutkan kasusnya," kata Zulpan.

Seperti diketahui, Aipda Rudi menjadi sosok polisi yang viral, namun bukan karena prestasi yang membuat namanya jadi sorotan.

Hal itu bermula saat seorang bernama Kumala Meta hendak membuat laporan di SPKT Polsek Pulogadung. Saat itu, KM mengaku baru saja menjadi korban perampokan yang ia alami di kawasan Rawamangun pada 7 Desember 2021.

Bukannya membuatkan dan menerima laporan dengan profesional dan humanis, Aipda Rudi justru bercanda bahkan memamki korban dengan berkilah proses penanganan kasus itu akan sulit.

Aipda Rudi akhirnya menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) kemarin.

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah akibat tindakannya yang melanggar kode etik profesi kepolisian.

Melalui sidang putusan itu, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1).

Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menolak laporan itu.

"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," kata Zulpan saat mengumumkan hasil sidang etik Aipda Rudi Panjaitan, Jumat (17/12/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Rudi Panjaitan Dicopot, Kasus Perampokan di Rawamangun Tetap Jadi Perhatian Khusus Polis

# Rawamangun # Aipda Rudi # perampokan # demosi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Diyah Ayu Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rawamangun   #Aipda Rudi   #perampokan   #demosi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved