LIVE UPDATE
Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Minta Keringan Hukuman
TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, bacakan pembelaannya pada sidang agenda pledoi yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (17/12/2021).
Terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahamad kali ini hadir di persidangan secara virtual. Sidang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz SH MH bersama empat anggota hakim lainnya.
Pada sidang agenda pledoi terdakwa Mukti Sulaiman menyampaikan pembelaan secara langsung dan melalui kuasa hukumnya.
Yang mana berkas pembelaannya diberi Judul "Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan".
Baca: Hindari Penyidikan Korupsi, Mantan Camat di Kampar Pura-pura Alami Gangguan Jiwa
Pada pembelaan yang dibacakan langsung oleh dirinya, Mukti Sulaiman memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tentu saya berharap banyak pada majelis hakim, kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan-ringannya. Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali," ujar Mukti Sulaiman dalam sidang.
Selain itu Mantan Sekda Pemprov tersebut mengatakan jika sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah swt semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan Ridho Allah swt.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Kuasa Hukum terdakwa Mukti Sulaiman , Iswadi Idris SH MH mengatakan jika ada beberapa point-point yang disampaikan oleh pihaknya dalam nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim tadi.
"Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi yang diantara nya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider," ujar Iswadi yang ditemui awak media usai persidangan Jumat 17/12/2021.
Baca: Kaleidoskop 2021: Deretan Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi selama 2021, Terbaru Reza Alex Noerdin
Selain itu Iswadi mengatakan pada pledoi tadi pihaknya berharap majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.
"Kami sangat optimis jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, agar klien kami dapat dibebaskan dari segala hukuman," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ahamd Nasuhi dalam persidangan.
Dirinya mengatakan jika hukuman yang dijatuhkan padanya sangatlah berat untuk dijalani.
"Selain itu saya tidak mengambil keuntungan ataupun memperkaya diri sendiri dalam perkara ini. Saya berhapap jika majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, dan seadil-adilnya," ujarnya dalam persidangan. (*)
Videografer: Bintang Nur Rahman
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Sriwijaya Post
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
3 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.