Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya
Sabtu, 18 Desember 2021 08:52 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
Akibat kesalahannya, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi. Ia akan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Reporter: Apfia Tioconny Billy
Sumber: Tribunnews.com
Reporter: Apfia Tioconny Billy
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.