HOT TOPIC
Ini Tampang Ayah yang Cabuli 2 Anak Kembarnya dan Teman Anaknya di Luwu Utara, Mata Kanannya Lebam
TRIBUN-VIDEO.COM - Ini lah Tampang seorang ayah di Luwu Utara yang tega mencabuli dua putri kembarnya dan seorang teman anaknya.
Diketahui, pelaku yang berinisial SU (41), ditangkap Satreskrim Polres Lutra pada Kamis (16/12/2021).
Pada foto pelaku terlihat mata sebelah kanan nya tampak lebam.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat diinterogasi oleh tim penyedik.
"Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Baca: Fakta Guru Cabul di Tangerang, Dikenal Tertutup dan Tak Pernah Membaur dengan Masyarakat Sekitar
Keadaan pelaku di dalam sel, kata Putut, baik-baik saja.
Dikutip dari TribunLutra.com, SU asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Ia ditangkap seusai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.
Putut menjelaskan, SU mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.
Baca: Bejat! Seorang Ayah di Luwu Utara Tega Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pelaku Beraksi sejak 2017
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017.
Sewaktu korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.
Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.
Baca: Sidang Guru Cabul Herry Wirawan Terus Bergulir di Pengadilan, Inilah Sederet Hukuman yang Menanti
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.
Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pelaku di ancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(Tribun-Video.com/Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenali Muka Ayah Bejat Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya di Luwu Utara, Mata
# pencabulan # ayah # cabuli # anak #kandung
Sumber: Tribun Timur
Live Tribunnews Update
Kronologi Bocah SD Dibakar Ramai-ramai oleh Temannya dengan Spiritus, Polisi Panggil Pelaku & Ortu
19 jam lalu
Selebritis
Penampakan Gaun Unik After Party Luna Maya, Ada Lukisan Wajah sang Ayah dan Ibunya
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.