Terkini Daerah
Bacok Maling, Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Warga Tak Terima hingga Protes ke PN Demak
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak memvonis Kasmito atau Mbah Minto yang membacok pencuri ikan dengan satu tahun dua bulan penjara pada Rabu (15/12/2021).
Diketahui, Kasmito dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Atas putusan tersebut, puluhan warga tetangga Mbah Minto melakukan pembelaan dengan meminta lansia tersebut dibebaskan hingga mendatangi Pengadilan Tinggi Negeri Demak.
Dikutip dari TribunJateng.com pada Kamis (16/12/2021) ,Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus
menyampaikan putusannya dalam persidangan tersebut.
Ia menyatakan, Kasmito bin Jasmani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, tindakan tersebut mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Baca: Kecelakaan Maut di Ringroad Selatan Yogyakarta, 2 Pemotor Tewas di Tempat dan Kendaraan Ringsek
Dia menyebut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu adalah pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
“Menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu adalah pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” kata Hakim.
Menurutnya, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta Kasmito dihukum dua tahun penjara.
Keringanan masa kurungan yang dijatuhkan kepada Kasmito disebabkan oleh beberapa hal, satu di antaranya yakni Kasmito yang sudah lanjut usia.
Deny menuturkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa sudah lanjut usia dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sudah lanjut usia dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Kasmito, Haryanto menyatakan bahwa pihaknya akan memikirkan kembali.
Haryanto mengatakan, dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli kalau nanti kita akan banding atau upaya hukum selanjutnya.
Baca: Tuntut Mbah Minto yang Bacok Terduga Pencuri Ikan, Kejari Demak Sebut Sudah Sesuai Prosedur
“Tadi saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli kalau nanti kita akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto seusai sidang.
Sementara itu, Haryanto merasa bahwa dalam perkara tersebut, majelis hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat.
Menurutnya, hakim hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.
Pasalnya, jika dilihat secara menyeluruh, maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani.
"Kalau melihat secara menyeluruh, maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani," imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto.
Suasana di luar ruang sidang sendiri tampak sedikit riuh.
Puluhan warga tetangga Mbah Minto atau yang tinggal satu desa dengannya berdatangan dan berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.
Mereka ingin mendukung Mbah Minto dan berharap Mbah Minto bisa dibebaskan karena menurut mereka, terdakwa membela diri melawan pencuri yang masuk ke wilayahnya.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hakim Vonis Mbah Minto Bacok Pencuri di Demak Hukuman Penjara 1 Tahun 2 Bulan
# Demak # maling # penganiayaan # Mbah Minto
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Nasib Pengasuh Daycare di Banda Aceh Buntut Aniaya Blaita 18 Bulan, Dipecat & Diamankan Polisi
Rabu, 29 April 2026
Viral
Viral Pengasuh Daycare Banting Bersikap Kasar ke Bayi di Banda Aceh, Polisi Kini Bekuk Pelaku
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Anggota TNI Luka Lebam Dianiaya 3 Preman di Stasiun Baru Depok, Berawal Tegur Ibu Aniaya Anak
Senin, 27 April 2026
Live Tribunnews Update
Pengakuan Orangtua Korban Daycare Jogja: Anak Dianiaya Alami Luka Fisik & Stunting Selama
Senin, 27 April 2026
Terkini Nasional
DPR Minta Polisi Jerat Pasal Berlapis Pelaku Kekerasan Daycare Yogyakarta, Tak Boleh Lepas Tangan
Senin, 27 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.