Senin, 12 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Pencurian Sepeda Motor Modus COD Pura-pura Test Drive, Pelaku Bawa Kabur Motor Milik Korbannya

Kamis, 16 Desember 2021 18:56 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak lagi bisa menghirup udara bebas, seorang remaja bernama Dias Adi Prabowo (18) harus meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok akibat ulahnya mencuri satu unit sepeda motor berjenis sport.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mencari motor korbannya yang dijual melalui situs jual beli daring.

Kemudian, pelaku mengajak korbannya bertemu untuk melakukan pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD), sambil berdalih ingin mencoba kendaraannya atau yang biasa disebut test drive.

Baca: Warga Pasar Rebo 2 Kali Jadi Korban Curanmor dalam Sebulan, Pertama Dikembalikan yang Kedua Raib

Namun setelah bertemu dan melakukan test drive, pelaku malah kabur melarikan diri dan tak kembali.

“Pada saat test drive tersangka melarikan motor tersebut. kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerja sama dengan kita terdeteksi motor ada di Fatmawati, Jakarta Selatan,” kata Yogen didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).

“Itu kejadian hari Jumat 10 Desember sore hari, dan kita amankan pada malam harinya. Jadi tersangka berikut dengan barang bukti motor kita langsung amankan di Polres,” timpalnya.

Baca: Curanmor Beraksi Dini Hari, Pencuri Gasak 2 Motor Sekaligus dari Rumah di Kalideres

Lebih lanjut, Yogen mengatakan hasil pemeriksaan pelaku mengakui baru sekali melakukan tindak pidana tersebut.

Rencananya, motor hasil curiannya tersebut akan dijual seharga Rp 24,7 juta.

“Menurut pengakuan tersangka baru pertama kali namun akan kita dalami lagi kemungkinan apakah ada korban-korban yang sama dengan modus seperti ini, akan coba kita dalami lagi,” ungkapnya.

Terakhir, Yogen berujar pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjara empat tahun, pungkasnya.

# pencurian # sepeda motor # COD # test drive # Depok

Baca berita lainnya terkait pencurian

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #pencurian   #sepeda motor   #COD   #test drive   #Depok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved