Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Satreskoba Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti 113,24 Gram Sabu

Kamis, 16 Desember 2021 12:50 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskoba Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan sabu sebesar 113,24 gram, Selasa (14/12/2021) siang tadi.

Pemusnahan dilakukan di Polres Tarakan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan sejumlah tersangka.

Dikatakan Kasat Reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, adapun pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus tangkapan pada 13 November 2021 melibatkan tersangka berinisial AR.

“Kemudian tangkapan tersangka kasus kedua melibatkan MI pada 22 November 2021 lalu,” ungkap Ipda Dien Fahrur Romadhoni kepada awak media, Selasa (14/12/2021).

Ia melanjutkan, untuk kasus melibatkan tersangka AR diperoleh dan berhasil disita BB sebesar48,48 gram kemudian dimusnahkan sebanyak 46,86 gram.

Baca: Temukan Helm Tentara Jepang di Bukit Fukukaku, Komunitas Tarakan Tempo Doloe Serahkan ke Pemkot

Baca: Cerita Khairul di Momen HUT ke-24 Kota Tarakan Menuju Fase Kebangkitan dari Covid-19

Sisanya lanjut Ipda Dien, untuk keperluan persidangan sebanyak 0,5 gram dan untuk keperluan laboratorium sebesar 0,08 gram.

Selanjutnya kata Ipda Dien, untuk kasus kedua, barang bukti disita dari tersangka MI sebesar 11,17 gram.

“Yang dimusnahkan 10,57 gram. Disisihkan untuk keperluan laboratorium 0,05 gram dan untuk BB persidangan 0,5 gram. Semua dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air,” ujar Ipda Dien.

Selain dua tangkapan dari dua LP berbeda, juga pihaknya pada Selasa (14/12/2021) hari ini ikut memusnahkan sebanyak 55,81 gram hasil penyerahan yang diberikan Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Total keseluruhan BB 114,37 gram dan dimusnahkan 113,42 gram,” sebutnya. (*)

# Satreskoba # Polres Tarakan # sabu # Musnahkan # Barang Bukti 

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved