VIRAL
Viral Aksi Pengendara Motor Tegur Penumpang Mobil yang Merokok, Penumpang Tak Terima
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial video seorang pengendara sepeda motor yang terlibat percekcokan lantaran menegur penumpang mobil yang merokok saat sedang melaju di jalan raya.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instargam @ndrap_, terlihat pengendara sepeda motor berusaha untuk merebut rokok dari penumpang mobil lantaran dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain jika terkena bara api dari rokok tersebut.
Sayangnya, penumpang mobil itu terlihat tak acuh akan imbauan pengendara motor itu.
Perlu digarisbawahi bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Menanggapi hal ini, pemerhati transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang merasa terganggu seharusnya melaporkan kepada petugas terdekat, atau mencatat nomor polisi untuk segera dilaporkan kepada petugas.
“Menegur dengan cara membentak dan tidak mengindahkan etika dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/12/2021).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana menambahkan, bahaya yang utama merokok saat berkendara adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata.
“Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengendara motor yang merokok jera,” ujar Sony.
Maka dari itu, Sony menyarankan, pengendara motor menggunakan helm full face saat berkendara.
Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk ke mata.
Aturan Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 283 yakni: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengendara Motor Tegur Penumpang Mobil yang Merokok di Jalan Raya"
# viral di media sosial # merokok # pengendara
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Viral Video Bocah SD Dibanting Pelatih Futsal Lawan saat Lakukan Selebrasi, Pelaku Kini Dipolisikan
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Anaknya Dituduh Rusak Fasilitas Sekolah, Ibu di Lebak Banten Ganti Kursi dan Meja Rp 400 Ribu
Rabu, 30 April 2025
To The Point
Viral Video Siswa SD Dibanting saat Selebrasi Kemenagan Futsal di Surabaya, Keluarga Lapor Polisi
Selasa, 29 April 2025
Tribun Wow Update
Viral Video Bocah SMP Urus Pemakaman Ayah Sendirian Tanpa Keluarga, Menangis di Samping Jenazah
Jumat, 25 April 2025
Tribun Video Update
Viral Video Patung Biawak di Wonosobo, Mirip Hewan Asli & Tak Butuh Anggaran Besar, Hanya Rp 50 Juta
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.