LIVE UPDATE
Kasus Korupsi QCC 2010, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam perkara pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal meringankan R.J Lino bersikap sopan dan tidak berbelit.
Hakim juga menganggap R.J Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.(*)
# Palembang # PT Pelabuhan Indonesia # Richard Joost Lino # korupsi # LIVE UPDATE
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Viral di Medsos
Kronologi Calon Pengantin Pria Dibacok saat Akan Akad Nikah di Palembang, Aksi Pelaku Terekam Video
10 jam lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.