Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kasus Korupsi QCC 2010, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Rabu, 15 Desember 2021 19:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam perkara pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di Pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.

Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan R.J Lino bersikap sopan dan tidak berbelit.

Hakim juga menganggap R.J Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung.(*)

# Palembang # PT Pelabuhan Indonesia # Richard Joost Lino # korupsi # LIVE UPDATE

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved