Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Terungkap Fakta Kasus Pembacokan 2 Pemuda Antargeng Motor di Tamansari

Selasa, 14 Desember 2021 20:13 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua remaja yang dibacok di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat tepatnya di depan gedung Arsip ternyata adalah geng motor yang sempat tawuran.

Korban tergabung dalam aliansi geng motor Utara dan Jakarta Pusat warga asal Cikupa, Tangerang Banten.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iverson Manossoh menerangkan, kelompok lawan mengatasnamakan dirinya aliansi Jakarta Barat bersatu.

Kedua kelompok janjiam untuk tawuran di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Satu korban inisial GL warga Cikupa Tanggerang dan satu lagi korban anak, identitas tidak dapat kami sampaikan," kata dia Senin (13/12/2021).

Kedua kelompok ini sudah mempersiapkan diri untuk saling serang menggunakan senjata tajam.

Baca: Polisi Ungkap Motif Bentrokan Antar Geng Motor di Taman Sari, Kapolsek: Ingin Merasa Hebat

Pada Sabtu (4/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB, terjadi tawuran antar dua kelompok menggunakan batu dan senjata tajam serta petasan.

Kemudian, kelompok Aliansi Utara-Pusat saling kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

Namun, saat dikejar sepeda motor korban menabrak mobil yang terpakir di depan gedung Arsip.

Kedua korban mengalami luka bacok dibeberapa bagian tubuhnya dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Tamansari.

Baca: 2 Remaja Alami Luka Bacok seusai Bentrok antar Geng Motor, Polisi Jelaskan Kronologi Kejadian

Dari kasus ini, Polsek Metro Tamansari bergerak cepat mencari para pelakunya dengan cara meminta keterangan tujuh saksi dan menelusuri CCTV.

"CCTV yang kami amankan itu dilewati oleh dua kelompok ini, maka Reskrim mengidentifikasi kelompok kedua geng motor," tuturnya.

Hasilnya ada delapan orang yang diamankan yang ditangkap di kawasan Kembangan tiga orang, satu pemuda asal Tanah Abang, empat muda dari Cikupa, Tangerang.

"Selain mengamankan delapam diduga pelaku terkait dengan dua kelompok geng motor, kami juga amankan sajam, celurit, sepeda motor, helm, hp digunakan untuk berkomunikasi antar geng, pakaian korban dan barbuk lain terkait perkara ini," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.(m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Remaja yang Dibacok di Tamansari Tenyata Geng Motor, Delapan Orang Sudah Ditangkap Polisi

# pembacokan # geng motor # Tamansari

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Warta Kota

Tags
   #pembacokan   #geng motor   #Tamansari

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved