Jumat, 17 April 2026

HOT TOPIC

Pria Tunawicara di Kemayoran Dirampok dan Dibunuh Oleh Pacar Sesama Jenis, Kenal dari Aplikasi

Selasa, 14 Desember 2021 09:44 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang difabel berinisial YM (31) menjadi korban pembunuhan berencana oleh pacar sesama jenisnya yang berinisial AS (20).

Diketahui, aksi nekat pelaku dilakukan saat berada di rumah korban di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis (9/12/2021).

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin menguasai harta benda milik korban.

Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah polisi menyelidiki kasus dugaan pembunuhan ini, tersangka adalah teman pria korban yang dikenal lewat aplikasi kencan Michat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (10/12/2021) dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Diamankan satu hari setelah kejadian, tepatnya di Apartemen Gateway Cidadas, Kota Bandung, sekitar jam 1 siang," kata Zulpan.

Zulpan menerangkan, korban dan tersangka menjalin hubungan khusus sejak kenal lewat aplikasi pada 26 November 2021 lalu.

Bahkan, tersangka selalu menginap di rumah korban.

"Bahkan pelaku selalu menginap di rumah korban," ujar Zulpan.

Pembunuhan itu, telah direncanakan tersangka sejak (8/12/2021), saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran sakit.

Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan.

Kemudian pada Kamis (9/12/2021), sekira pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.

"Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka dan korban melakukan hubungan seksual sejenis selama 30 menit," katanya.

Lalu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka mengambil pisau di bawha lemari, menusuk leher dan perut korban sebanyak 11 kali.

Seusai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS.

Zulpan menuturkan, tersangka kabur ke bandung menggunkan motor milik korban.

"Tersangka kemudian kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.

Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kenal di Aplikasi, Pria Tunawicara di Kemayoran Tewas Ditikam usai Hubungan Sesama Jenis

# Polda Metro Jaya # pembunuhan # difabel

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #difabel   #pembunuhan   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved