LIVE UPDATE
Tak Kunjung Diselesaikan, Pemilik Hak Ulayat Blokade Pertamina Manokwari
TRIBUN-VIDEO.COM - Lahan Pertamina Fuel Terminal Manokwari, Papua Barat, diblokade massa pemilik hak ulayat, dengan kayu dan bahan material berupa tanah.
Aksi tersebut dilakukan, lantaran hingga kini tak mendapatkan kejelasan dari pihak Pertamina, pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Koordinator aksi Benny Saiba mengatakan, aksi ini guna menuntut tanah yang digunakan untuk mendirikan Pertamina Manokwari.
"Tanah ini sudah digunakan oleh pihak Pertamina, selama 41 tahun
secara cuma-cuma," ujar Saiba, kepada sejumlah awak media, Senin (13/12/2021).
Ia berujar, selama beraktivitas di Manokwari, Pertamina tak pernah melakukan upaya ganti rugi kepada pemilik hak ulayat.
Apalagi, selama berjuang terkait status kepemilikan lahan tersebut, juga diperkuat oleh hasil keputusan Pengadilan Negeri Manokwari, yang memenangkan masyarakat.
"Kami sudah menang di pengadilan, bahkan mengakui kemenangan dari pemilik hak ulayat lahan Pertamina," tuturnya.
Baca: Duka Korban Banjir Lombok, 2 Kali Rumah Rusak Dihantam Bencana hingga Tak Ada Harta Tersisa
Baca: Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Provinsi di Kecamatan Tongauna Konawe Diblokir Warga
Massa menuntut, tanah seluas 41 meter persegi yang gunakan oleh Pertamina Fuel Manokwari, harus dilakukan pembayaran gaji rugi.
"Pertamina harus membayar ganti rugi kepada pemilik hak ulayat berjumlah Rp 404 Miliar," ucap Saiba.
Jika tidak, maka para pemilik hak ulayat meminta agar Bupati Manokwari dan Gubernur Papua Barat, turun untuk menyelesaikan hal ini.
"Kalau tidak ada maka kami akan tidur, hingga mereka datang dan bawa uang baru kami pulang," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun meminta agar para penegak hukum harus konsisten dalam dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Terkait upaya banding yang ditempuh oleh Pertamina, pihaknya pun tidak tau.
"Sekarang kami sudah menang mutlak di Pengadilan dan pokoknya harus hari ini tetap bayar," kata Saiba.
"Silahkan kamu naik banding ke mana saja, kami tetap bawa kembali tanah. Silahkan cungkil barang-barang, kalau tidak bayar kami tetap palang," pungkasnya.(*)
# hak ulayat # Papua Barat # Manokwari # Pertamina
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun papuabarat
LIVE UPDATE
3.107 Rumah Layak Huni Bakal Dibangun di Papua Barat Daya, Mulai Dieksekui Mei 2026
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penikaman Brutal Tewaskan Sekuriti Hotel di Sorong, Warga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
4 hari lalu
Internasional
Pakar Bongkar Kelemahan Diplomasi Indonesia! hingga 2 Kapal Pertamina Terjebak di Hormuz
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.