Minggu, 19 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Bobby Joseph Dihadirkan oleh Polisi soal Kasus Narkoba, Memilih Diam di Hadapan Wartawan

Senin, 13 Desember 2021 22:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Bobby Joseph dihadirkan ke hadapan publik saat konferensi pers perilisan kasus narkoba yang digelar di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Setelah sebelumnya pesintetron tersebut sudah lama tidak muncul di layar kaca.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pria berusia 30 tahun itu terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan celana berwarna gelap dengan kawalan pihak kepolisian.

Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia mengenakan borgol saat dihadirkan ke muka umum. Saat di tanya soal kondisi, pesinetron tersebut memilih bungkam seribu bahasa.

Tidak hanya itu, BJ alias Bobby Joseph itu terlihat menundukan kepalanya dengan tatapan mata tajam.

Baca: Sebelum Transaksi, Bobby Joseph Gunakan Sabu Terlebih Dahulu

Bobby juga tampil dengan gaya rambut pendek berponi samping.

Seperti diberitakan sebelumnya, dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang artis inisial BJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Teka-teki soal artis BJ yang ditangkap polisi karena narkoba akhirnya terkuak.

Ternyata inisial BJ yang dimaksud adalah Bobby Joseph.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Baca: Tidak Hanya Pemakai, Pemain Sinetron Bobby Joseph juga jadi Calo Narkoba Sintetis

Kombes Endra Zulpan mengatakan Bobby Joseph ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada Jumat (10/12/2021).

"Iya benar, BJ itu Bobby Joseph," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021)

Menurut Zulpan, Bobby Joseph ditangkap saat berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Selain menangkap Bobby Joseph, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis sabu 0.49 gram, sebuah kaca pipet dan alat hisap sabu-sabu.

Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Tak Bicara Sepatah Kata Pun Saat Dihadirkan Polisi

# artis terjerat narkoba # Bobby Joseph # Polres Tangerang Selatan

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved